Sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melakukan standarisasi kompetensi keahlian seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan acuan dasar dalam penilaian kompetensi profesi seseorang. Kompetensi profesi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, keahlian dan sikap.
Pemerintah sampai saat ini terus melakukan pengembangan sistem sertifikasi dan pengakuan sertifikat kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga sertifikasi kompetensi kerja BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diakui di level internasional.
Tenaga kerja/pekerja Indonesia yang memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP pada bidangnya masing-masing mendapatkan kesempatan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Korea, dan Thailand bersama dengan tenaga kerja dari negara lain.
Sertifikat kompetensi kerja akan menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia karena sesuai dengan bidang kerjanya, selain itu juga mendapatkan pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja, Indonesia memiliki standar nasional bagi calon pekerja dan menciptakan SDM Indonesia yang unggul, sehingga Indonesia bisa maju dengan semua tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diakui.
Sumber: BNSP